Untuk memahami kedalaman sebuah kitab, penting untuk mengenal sosok di baliknya. (dikenal juga sebagai Taqiyuddin al-Hishni atau al-Husaini) adalah seorang ulama besar bermazhab Syafi’i yang juga seorang sufi dan ahli dalam bidang fikih. Beliau dilahirkan pada tahun 752 H (sekitar 1351 M) di kota Hauran, kemudian hijrah ke Damaskus untuk menuntut ilmu.
This public link is valid for 7 days and shares a thread, including any personal information you added. This link or copies made by others cannot be deleted. If you share with third parties, their policies apply. Can’t copy the link right now. Try again later.
Halal bagi calon suami (bukan mahram nasab, susuan, atau musaharah). Jelas orangnya. Bukan dalam keadaan ihram. C. Wali Nikah (Al-Wali)
Terjemahan Kitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah memberikan pandangan yang kokoh dan mendalam bagi umat Muslim untuk memahami hakikat pernikahan. Dengan mempelajari kitab ini, pasangan suami istri diharapkan mampu membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah sesuai dengan tuntunan fiqih mazhab Syafi'i.
Terjemahan Kitab Kifayatul Akhyar membahas secara mendalam mengenai hukum-hukum syariat Islam terkait pernikahan, mulai dari rukun, syarat sah, hingga kewajiban suami istri. Kitab ini merupakan karya monumental dari Syekh Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni yang menjadi rujukan utama dalam fiqh madzhab Syafi'i. Google Groups terjemahan kitab kifayatul akhyar bab nikah exclusive
Kitab karya Syekh Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni al-Husaini merupakan salah satu rujukan utama (kitab mu'tabar) dalam fiqih madzhab Syafi'i. Di antara sekian banyak pembahasan, Bab Nikah (Pernikahan) dalam kitab ini menjadi ulasan yang paling sering dikaji secara eksklusif oleh para santri, akademisi, dan masyarakat umum karena memuat aturan hukum keluarga Islam yang sangat detail dan aplikatif.
: Orang yang memiliki otoritas untuk menikahkan wanita. Hak perwalian ini diatur ketat berdasarkan urutan nasab (wali mujbir/nasab) hingga wali hakim.
: Rincian mengenai mahram karena nasab, persusuan (radha'), maupun karena pernikahan (mushaharah). Hak dan Kewajiban
Ibu mertua, anak tiri (jika ibunya sudah digauli), menantu perempuan (istri anak kandung), dan ibu tiri (bekas istri ayah). This public link is valid for 7 days
Pernikahan dalam madzhab Syafi'i dianggap sah apabila memenuhi 5 (lima) rukun utama berikut. Jika salah satu rukun ini hilang, maka akad nikah batal demi hukum.
Berbeda dengan kitab dasar, menyertakan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Hadits serta menjelaskan perdebatan ulama secara moderat, sehingga pembaca memahami alasan di balik sebuah hukum, bukan sekadar "boleh" atau "tidak boleh".
Memahami Hukum Nikah dalam Islam: Terjemahan Kitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah
Harus laki-laki, adil, merdeka, dan beragama Islam. Can’t copy the link right now
Ada dua makna penting yang ditekankan:
: Harus seorang muslim (jika menikah dengan muslimah), jelas identitasnya, tertentu orangnya, dan bukan mahram bagi calon istri.
Mengapa edisi ini eksklusif ? ✅ – Hanya tersedia untuk kalangan terbatas. ✅ Dilengkapi syarah ringkas dari 4 mazhab (perbedaan pendapat terkait ijab kabul, wali, dan sighat). ✅ Tahqiq langsung dari naskah klasik (Arab & terjemah berdampingan). ✅ Bonus: Tabel perbandingan rukun nikah versi Syafii & Hanafi.
Makruh bagi yang tidak memiliki keinginan atau kemampuan namun tetap memaksakan diri.
adalah sebuah jendela menuju khazanah fikih Islam yang otoritatif. Memahami panduan dari kitab ini bukan hanya tentang memenuhi tuntutan formal sebuah akad, melainkan fondasi untuk membangun rumah tangga yang diberkahi Allah SWT.
Wanita kelima bagi laki-laki yang sudah memiliki empat istri. 4. Hak dan Kewajiban Suami Istri (Al-Asyrah bil Ma'ruf)